SPBU 14 212 261 Desa Pakam Raya Pengisian Solar Subsidi Menggunakan Jerigen Pakai Surat Kuasa

2 min read

Batu Bara-Sumut, hariansiber.com – Di SPBU 14 212 261 Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, penjualan Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar Subsidi  (JBT) dan  penggunaan untuk kebutuhan nelayan menggunakan  jerigen harus memenuhi persyaratan memiliki surat rekomendasi/izin dari instasi terkait.

Rabu pagi (21/09/2022) di SPBU Pakam Raya terlihat banyaknya pengisian jerigen dilakukan operator, pengisian  jerigen bergantian dengan mobil-mobil termasuk mobil truck, kontainer dan cold diesel.

Awak media menyambangi salah seorang yang baru saja selesai mengangkat jerigen berisi bbm solar subsidi dimasukan kedalan mobil jenis Minibus Toyota warna Putih.

Mengatakan bahwa pengambilan bbm solar subsidi ini sebagai mewakili nelayan sambil menunjukan surat yang dipegangnya dan surat tersebut banyak awak media hanya  melihat dan minta izin difoto satu lembara saja, surat kuasa dari pemberi kuasa atas nama Putra Ardiansyah pekerjaan nelayan warga desa gambus laut, kecamatan Lima pulu pesisir ke penerima kuasa nama Asmayudin, nelayan alamat yang sama warga gambus laut,  di ketahui pj kepala desa Gambus Laut, Meilina Sihombing ditanda tangani dan distempel.

Pengisian bbm solar subsidi jenis mobil truck, kontainer dan juga cold diesel menurut ilhan scurity dibenarkan, windi sang manager bernama windi melihat kehadiran awak media langsung memasuki kantornya diatas lantai dua.

Keluarnya perpres 191 tahun 2014 dan didukung Surat Edaran gubernur Sumut nomor 541/3268  tentang pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak tertentu atau jenis bahan bakar subsidi, sejauh ini awak media belum mendapatkan jawaban transfaransi dari oknum/ pihak terkait bagaimana tentang boleh tidaknya mobil truck,kontainer dan cold diesel menggunakan bbm solar subsidi.

Roberth Simanjuntak.SH (LPPNRI) menanggapi Surat kuasa dari atas nama nelayan kenelayan ini,  seolah membenarkan padahal di Peraturan yang dibuat pemerintah  Sudah jelas diatur  penggunaan solar subsidi tidak dibenarkan dipihak ketigakan.

Apakah dengan surat kuasa ini bisa dibenarkan, dan ini perlu kita amati, jangan-jangan ini penerima kuasa adalah oknum jual beli dengan berdalih Surat kuasa pengambilan.

Dan termasuk pengisian bbm solar subsidi ke mobil truck kontainer, cold diesel diatas 6 roda, diharapkan pihak terkait di kabupaten batubara agar memperjelas  memberikan keterangan tentang Perpres 191 tahun 2014 dan surat Edaran Gubsu nomor 541/3268 tentang pengendalian pendistribusian BBM Solar Subsidi .ujar Roberth.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *