Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Syarat Formil Kurang Lengkap, Gugatan 19 Warga Tidak Diterima

2 min read

Kota Tegal, Hariansiber –  Gugatan Perdata 19 warga RT 7 RW 3 Kelurahan Panggung Kota Tegal terhadap PT KAI Daop IV, Pemkot Tegal, BPN Kota Tegal dan Lurah Panggung dinyatakan kurang memenuhi syarat formil, oleh karena itu majelis hakim memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau Gugatan Tidak Diterima.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Paluko Hutagalung SH yang didampingi 2 Hakim anggota yaitu, Elsa Rina SH. MH dan Fatarony SH, MH dalam persidangan gugatan perdata dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri ( PN) Tegal, Rabu ( 16/9/20) siang.

“Gugatan para Penggugat kami nyatakan tidak dapat diterima dan para Penggugat diwajibkan menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini, Rp. 1.713.000,” kata Paluko Hutagalung.

Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Tegal, Fatarony SH, MH mengatakan, para pihak diberi kesempatan dalam 14 hari ke depan untuk menyatakan upaya hukum lain atau mengajukan gugatan baru.

” Perkara ini diputus NO, karena syarat formil dari para Penggugat belum lengkap. Intinya, gugatan para Penggugat tidak diterima. Jadi majelis hakim baru ke formalitas syarat gugatan, belum masuk ke materi perkara. Bukan ditolak ya, tapi belum bisa diterima,” kata Fatarony.

Selain gugatan warga dinyatakan tidak diterima, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para Penggugat, Faturakhman mengatakan, pihaknya akan berembug dengan para Penggugat apakah akan menempuh jalur hukum ke tingkat Banding atau tidak.

” Keputusannya nanti mas, biarkan kami musyawarah dengan para Penggugat dulu. Jelasnya, putusan ini belum inkrah dan kami masih diberi alokasi waktu 14 hari untuk memutuskan sikap. Ya, jadi syarat formil gugatan para Penggugat dianggap belum lengkap dan kami akan segera melengkapinya,” kata Fatur.

Sementara, Ketua LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kota Tegal Agus Slamet yang ditemui di PN Tegal mengatakan, sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menilai persyaratan formil para Penggugat belum lengkap.

Di sisi lain Agus Slamet yang akrab disapa Guslam mengemukakan keadilan yang dicari oleh para Penggugat ternyata jauh dari harapan.

“Ini dilema kita hidup di negara Pancasila. Dimana presiden menekankan kita semua agar bersikap adil, yang menjadi cita-cita kita semua. Namun kalau melihat keputusan hari ini antara harapan dan kenyataan berbeda,” kata Guslam.

Untuk diketahui, gugatan muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur bangunan yang dihuni warga selama puluhan tahun. Saat itu penggusuran dilakukan Pemkot dan PT. KAI sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan stasiun hingga ke Alun-alun. Namun pihak warga keberatan karena akibat penggusuran itu, 19 warga Gang Birau RT 7 dan RT 8 di RW 3, Panggung, Tegal Timur, kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.

Didampingi LBH Ferari, akhirnya warga menggugat secara perdata ke PN Tegal pada 10 Maret 2020. Mereka menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan penggusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi. Semestinya pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.

Mereka menilai status tanah bekas Eigendom Verbonding 1732 yang selama ini dihuni oleh warga itu belum menjadi hak milik PT KAI maupun Pemkot, sebab PT KAI hanya memiliki Growncard sebagai alat bukti dan Growncard itu bukanlah alas hak sebagai bukti kepemilikan.

Riyanto Jay

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *