Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Tak Jera Residivis Curat Akhirnya Kembali Meringkuk disel Tahanan

2 min read

HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) yang baru bebas asimilasi.

Diketahui, ER (30) merupakan residivis tindak pidana curas yang di vonis kurungan sebagai tahanan selama 7 tahun penjara, kemudian ED mendapat asimilasi pada bulan April 2020 lalu, sementara EF baru menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan karena asimilasi pelaku bebas.

Mungkin tidak jera ED berulah lagi setelah berada ditengah-tengah masyarakat dan kembali ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan pada hari selasa (16/6/2020) kemarin.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mengatakan, residivis tindak pidana curas itu yang ditangkap jajarannya karena telah melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Tersangka ED ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi dan ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kompol Arjon Syafrie, Rabu (17/6/2020).

Dalam catatan Kepolisian, lanjut Kapolsek, pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana curas diwilayah Polsek Sungkai Utara Polres pada tahun 2016 lalu dan mendapatkan vonis selama 7 tahun, kemudian pelaku mendapat asimilasi pada bulan April 2020 sehingga baru menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan pelaku telah bebas. Tapi pelaku curas tersebut tidak jera dan kembali berurusan dengan penegak hukum dalam kasus yang sama.

Dijelaskan, Kompol Arjon Syafrie kronologis, dasar penangkapan terhadap dua residivis ini berdasarkan laporan atas peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB, yang pada saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor dan hendak menuju rumah saudaranya, tapi di tengah perjalanan korban diberhentikan (di stop) oleh pelaku.

Pada saat distop oleh pelaku itu, sambung Kapolsek, pelaku berkata kepada korbannya. “Mana duit, sini lagi duit kamu” kata pelaku, yang dijawab oleh korban “Duit apa saya enggak ada hutang sama kamu” kemudian dijawab lagi oleh pelaku “Ya sini lagi uang itu, pokoknya saya minta uang kata pelaku kepada korban,” papar Kompol Arjon Syafrie menirukan BAP korban.

Dari hasil percakapan antara korban dan pelaku, tiba tiba saja pelaku memukul muka korban sebanyak satu kali sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban sehingga baju korban sobek. Selanjutnya korban dan anak istrinya berlari menyelamatkan diri dan sepeda motor milik korban yang tertinggal karena menghindari senjata tajam pelaku itu di bawa oleh pelaku.

“Kronologis penangkapan oleh team opsnal yang di pimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB kemarin, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan,” terang Kapolsek.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti baju kaos milik korban, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BE 3465 CP juga milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis laduk milik pelaku.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

(Anton)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *