HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

TI Ilegal di Jembatan Desa Sungai Buluh Ditertibkan

HARIANSIBER.COM|BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP M Adenan SIk mengimbau kepada para penambang timah inkonvensional (TI) , agar tidak lagi melakukan aktivitas dikawasan jembatan Desa Sungai Buluh Kecamatan Jebus.

” Saya harap tidak ada lagi yang mencoba untuk kembali melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Jika ada yang berani mencoba, maka saya akan mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres, kepada wartawan, Kamis (13/2/2019).

Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Jebus, Koramil Jebus dan Sat Pol PP Pemkab Bangka Barat (Babar) melakukan penertiban di lokasi tambang inkonvensi (TI) ilegal di bawah jembatan Desa Sungai Buluh Kecamatan Jebus.

Dalam penertiban dilokasi, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan mesin TI mini, 13 batang pipa paralon, 3 buah drum, selang monitor sepanjang 70 meter.

Selang tanah 8 gulung, 10 selang spiral, 10 unit mesin robin, 13 mesin pompa tanah, 2 unit alat gulung serta 1 buah baskom.

Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Jebus. Sementara Kapolsek Jebus AKP M Soleh saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya bersama Koramil dan Sat Pol PP Babar telah melakukan penertiban dilokasi yang dimaksud.

” Barang bukti telah kita amankan di Mapolsek untuk tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, aktivitas TI ilegal di kawasan jembatan desa Sungai Buluh Kecamatan Jebus mengakibatkan keresahan dikalangan masyarakat terutama para penguna jalan yang melintas dilokasi.

Pasalnya, jika aktivitas TI dibiarkan masyarakat kawatir akan mengakibatkan dampak robohnya jembatan tersebut.

(wah)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *