Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampura amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

1 min read

HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Dua orang pemuda warga Kotabumi Lampung Utara diamankan oleh tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara karna sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu, Senin (4/5/2020).

Kedua Pelaku yakni Hendra Falani (36) warga Jalan Abrati Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi dan Anderi Prayogi (27) warga jalan Mekar Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat kita dapat mengamankan kedua pelaku tepatnya di Kampung Baru Kelurahan Kotabumi tengah Kecamatan Kotabumi.

“Setelah mendapat informasi yang akurat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio, Selasa (5/5/2020).

Lanjut Kasat, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jenis sabu (Bruto ± 0,16 gram), 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buat lintingan kertas kuningan (Pyrex), 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Baru dan 1 (satu) buah lakban kecil.

Saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lampura.

(Anton)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *