Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel Tangkap Pelaku Kasus Investasi Bodong di Bidang Perbankan

2 min read

Hariansiber.com|Batang Hari –Tim tabur kejaksaan agung bersama tim tabur kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Selasa(08/03/2022) pukul 18.45 wib berhasil mengamankan Buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan di dari kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

Identitas terpidana yang di amankan yaitu :
Nama lengkap: Yohanis tandilangi alias TOTTI .
Tempat lahir : Tana Toraja .
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/23 Juli 1992
Jenis kelamin:Laki -Laki
Kewarganegaraan :Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Asoka ll/8kel.Masake,kec.Pankkukang,kota Makasar prov.sulawesi Selatan.
Pekerjaan : Swasta (Direktur Pemasaran)

Berdasarkan putusan PT nomor:697/pid.sus/2020/PT.MKS tanggal 1Februari 2021 dan putusan kasasi Nomor :
2169 k/pid.sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021 , Terpidana Yohanis Tandilangi alias TOTTI di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp.131.098.262.661 (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) dan akibat perbuatannya terpidana di jatuhi pidana penjara selama 5(lima)tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000.0000(Sepuluh milyar rupiah).

Terpidana Yohanis Tandilangi alias TOTTI diamankan di jalan kayu manis l lama GG.4,Palmeriam kec.Matraman Jakarta timur,Jakarta karena ketika di panggil sebagai terpidana oleh jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga di masukan dalam daftar pencarian orang(DPO).

Setelah di lakukan pencarian secara intensif oleh Tim tangkap buronan (TABUR) kejagung dan Kejati Sulsel ,terpidana Yohanis Tandilangi alias TOTTI berhasil di amankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) kejaksaan ,Kami menghimbau kepada seluruh Daptar Pencarian Orang(DPO)kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(K.3.3.1).

Penulis : Aspin

Sumber : Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum)
Dr.Ketut Sumedana
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan SH.S,Sos.MH/Kasubid kehumasan HP:081272507936.
Email:[email protected]

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *