Wali Murid di SMP Negeri 03 Purwodadi Diminta Segera Melunasi Sumbangan Rp. 2,5 Juta ke Sekolah
2 min read
HARIANSIBER.COM || GROBOGAN – Beredar sebuah undangan dari pihak sekolah SMP Negeri 03 Purwodadi – Kabupaten Grobogan ke wali murid yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Dalam undangan tersebut berisi tentang dua perihal. Perihal yang pertama yakni Pengambilan Laporan Hasil Penilaian Sumatif Tengah Semester ( PSTS ), perihal yang kedua yakni Laporan Sumbangan Orang Tua/ Wali Peserta Didik.
Selain tentang dua perihal tersebut, dalam surat undangan yang resmi ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 03 Purwodadi Drs. Ngatman, M.Pd juga berisi satu keterangan tentang kewajiban sumbangan yang sangat dibutuhkan oleh pihak sekolahan.
” Sekedar mengingatkan bahwa sumbangan orang tua sangat dibutuhkan untuk peningkatan mutu sarana dan prasarana sekolah , ” kutipan keterangan dalam undangan.
Adanya undangan tersebut dibenarkan oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Dirinya pada tanggal yang tercantum pada undangan, tidak hanya sekedar diperintahkan hadir. Ia bersama wali murid yang lain oleh pihak sekolah juga diminta untuk melunasi sumbangan sebesar Rp. 2.500.000,00.
” Saya diundang salah satunya untuk melunasi sumbangan sebesar Rp. 2,5 juta yang kemarin sudah saya cicil sebesar Rp. 300.000,00. Kalau disuruh melunasi saya belum bisa, ” ujar salah satu wali murid.
Dari beberapa informasi sementara yang berhasil dihimpun oleh hariansiber.com, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Drs. Ngatman, M.Pd tidak membenarkan adanya pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut.
” Kemarin saya mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kepala Sekolah terkait adanya pungutan tersebut, tapi secara tegas Kepala Sekolah menyampaikan tidak pernah meminta sumbangan dalam bentuk apapun ke wali murid, ” terang salah satu awak media di Grobogan. Jumat, ( 14/03/2025 ).
Meski ada pengakuan dari semua wali murid, namun adanya pungutan sulit dibuktikan lantaran wali murid usai membayar tidak menerima bukti kwitansi pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (Red/NN)