Waduh Viral Surat Edaran…?

2 min read

HARIANSIBER.COM|BARSEL – Viralnya surat Edaran pengunguman memberlakukan Tarif umum bagi peserta anggota BPJS kesehatan yang bakal diberlakukan per 1 April 2022 yang disampikan Kepala Puskesmas Buntok dr. Zul Fantri menjadi sorotan berbagai pihak yang salah satunya ketua DPRD Barsel Ir Farid Yusran, MM.

“Hendaknya hal seperti ini jangan sampai terjadi, mengingat BPJS itu sangat membantu untuk masyarakat, khususnya Barsel ketika hendak berobat,” kata Farid Selasa (15/03/2022).

” Ketua DPRD Barsel Ir. HM Farid Yusran, MM angkat bicara, “Bahwa hal tersebut
tidak boleh terjadi, sebab kartu BPJS adalah jaminan kesehatan yang sangat di perlukan masyarakat Barito Selatan, kenapa bisa terjadi seperti itu, itu tidak boleh, Karena namanya saja kartu BPJS itu adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat kita ketika mau berobat,” tegas dia.

” Menurut orang nomor satu di jajaran legislatif Barsel, pihaknya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, agar rapat terlebih dahulu menyangkut permasalahan ini. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak khususnya masyarakat barsel.

“ Mereka harus rapat dengan pihak yang bersangkutan bagaimana mencari jalan keluarnya dalam persoalan ini,
Hari Jumat, akan kita RDP kan persoalan ini, semua berkumpul dan kita cari tahu akar permasalahan serta titik terangnya, guna membahas terkait permasalahan ini pada tanggal 15 Maret 2022 nanti,” tegas orang ini dari politisi PDIP Kabupaten Barito Selatan (Kab-Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut dia, rencana pemberlakuan tersebut seharusnya tidak boleh
pihak puskesmas melakukan hal itu terhadap anggota peserta pemegang kartu BPJS. “Maka apabila ada permasalahan mengenai hal seperti ini seharusnya,
kita rapatkan dulu jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.

” Karena adanya surat
edaran pemberitahuan dari kepala Puskesmas Buntok dr Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat tersebut, puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada anggota peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu disebabkan oleh pihak BPJS kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut dari Januari 2022 hingga saat ini, dan tidak ada tanggapannya dari pihak BPJS, juga Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Buntok, kepada Badan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Barsel.

” Berdasarkan pertimbangan keuangan untuk biaya operasional BHP obat-obatan, BHP laboratorium, listrik, air, wifi dan lain-lain, puskesmas Buntok akan memberlakukan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.

” Terutama kepada anggota peserta BPJS kesehatan agar pelayanan tidak terjadi kolaps. Maka kepala puskesmas Buntok.
Membuat surat edaran
Pengumuman bahwa, per 1 April 2022 pemegang kartu BPJS akan di pungut biaya secara umum, dengan
ketentuan tarif bagi anggota peserta itu melaksanakan kewajiban pembayarannya.

“Kenapa bisa seperti itu, itu kan tidak boleh, karena dari namanya saja kartu BPJS itu adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat kita di barsel ini,” tutupnya.

hariansiber.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *