HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Sempat Terlibat Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Akhirnya Bekuk Residivis Pencuri HP di Pringsewu

Pringsewu, Hariansiber.com – Kerja keras anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu membuahkan hasil. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit handphone.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tidak berlangsung mudah. Petugas membutuhkan waktu untuk menelusuri jejak pelaku setelah menerima laporan dari korban. “Kami bergerak cepat sejak laporan masuk, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku,” ujar AKP Juniko pada Rabu (10/9/2025)

Puncaknya, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim reskrim menggerebek rumah pelaku. Namun upaya itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Menyadari kedatangan petugas, S berusaha melarikan diri dari rumahnya. Polisi yang sudah mengantisipasi segala kemungkinan segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku tidak jauh dari lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, S diketahui terlibat pencurian HP VIVO Y21 milik Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, serta HP POCO X7 PRO milik Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) dini hari, saat korban tengah tertidur lelap. Pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu belakang, lalu mengambil handphone yang tergeletak di meja makan dan ruang tamu.

Kepada penyidik, S mengaku telah menjual HP VIVO seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal, sedangkan HP POCO X7 PRO digunakan sendiri. Uang hasil penjualan telah habis dipakai untuk keperluan pribadi.

“Pelaku ini bukan orang baru. Ia merupakan residivis kambuhan, sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatanya, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *