HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Usai Tipu korban Puluhan Juta SS Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara amankan pelaku penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Diketahui pelaku adalah Supriwanto Sugantika (36) warga Jalan Kapten Mustofa Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku diamankan petugas berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 543 / B / VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPK Res Lamut, tanggal 05 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Hatami (45) warga Pekurun tengah Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara.

“Setelah menerima Laporan dari korban, pelaku berhasil kita amankan pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib berikut barang bukti 1 lembar bukti penggadaian emas dan 1 buah KTP pelaku,” ujar Kasat, sabtu (6/6/2020).

Lanjut kasat, kronologi kejadian bermula pada hari selasa tanggal 03 Maret 2020 dimana pelaku di suruh korban menggadaikan emas seberat 200 gram ke Penggadaian Cabang Kotabumi Lampung Utara dengan menggunakan nama korban dan korban mendapatkan sejumlah uang sebesar 50.000.000, pada tanggal 29 maret 2020, ketika korban akan melunasi gadaian tersebut, ternyata tebusan yang harus dilunasi sebesar 113.873.500, ternyata tanpa sepengetahuan korban pelaku meminta tambahan uang gadai ke Penggadaian Cabang tersebut sebanyak 65.000.000.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara.

(Anton)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *