Korban Pengeroyokkan Diduga Disulap Polsek Lahusa Menjadi Tersangka

3 min read

Korban penganiayaan yang Diduga dijadi tersangka oleh pihak Kepolisian

Nias Selatan, Hariansiber.Com. Sungguh miris penanganan penegakkan hukum diwilayah Polres Nias Selatan sangat terkesan buruk dan patut diduga sebagai mafia sambo, dimana salah seorang Warga Desa Lahusa Satu Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan bernama Fajar Hulu korban penganiayaan/pengeroyokkan kejadian pada Hari Minggu, Tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21:30 WIB di TKP Desa Lahusa Satu.

Korban dianiaya oleh sekelompok preman oknum Kepala Desa Lahusa berinisial AH, menurut beberapa sumber yang didapat dari warga, dugaan pelaku sebanya 5 orang. Kronologis kejadian, awalnya korban pelan2 diseret menuju dekat rumahnya Kepala Desa Lahusa Satu. Beberapa pelaku pengeroyokkan salah satunya orang tua Kades bernisial Faigiasa Hulu als Ama Arli melakukan pemukulan kepada Fajar Hulu bersama preman lainnya hingga babak belur. Setelah korban tidak berdaya, akhirnya pelaku pengeroyokkan meninggalkan korban. Karena kondisi korban sangat parah salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya memberitahukan kejadian tersebut kepada adik korban, setelah adik korban sampai dilokasi dan melihat abangnya tergeletak ditanah, korban langsung dilarikan kerumah sakit Puskesmas Plus Lahusa untuk mendapatkan pertolongan medis. Pada malam itu juga adik korban bernama Nata Hulu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lahusa atas kejadian pengeroyokkan abang kandungnya, sembari menunggu petugas Polsek Lahusa berjam-jam untuk membuat Laporan, dengan berat hati rasa sangat kecewanya, Laporannya ditolak di Polsek Lahusa dengan alasan : Kades Lahusa Satu bernisial AH dan terduga pelaku, duluan mereka melapor di Polsek Lahusa melalui via telepon, kata Kapolsek Lahusa Edward Hasibuan. Dengan rasa kecewanya adik korban langsung pulang dari Polsek dan kembali menjenguk abangnya dirumah sakit.

Pada esok harinya adik korban bernama Nata Hulu mengantar korban ke Polres untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan dengan STTLP Nomor : STTLP/B/240/VIII/2022/SPKT/Polres Nias Selatan, dugaan pelaku pengeroyokkan 5 orang yang bernisial FH, EH, EF, AH dan HH. Dan saat itu juga anggota Polres Nias Selatan langsung mengecek TKP. Setelah berbulan-bulan menunggu proses hukum atas LP si Fajar Hulu selanjutnya terduga pelaku tak kunjung ditangkap, ternyata perkara tersebut telah terbalik fakta. Lucunya Korban si Fajar Hulu kaget melihat dan membaca sepucuk Surat yang dikeluarkan dari Polsek Lahusa ditetapkan dia sebagai Tersangka, kemudian LP korban di Polres Nias Selatan tinggal 2 orang lagi ditetapkan sebagai Tersangka, terduga pelaku lainnya bernama Faigiasa Hulu alias Ama Arli merupakan orang tua kandung Kades Lahusa Satu sekaligus menjabat Ketua BPD Desa Lahusa Satu bersama 2 orang lainnya diselamatkan. Aneh bin ajaib skenario penegakkan hukum di Polsek Lahusa dan Polres Nias Selatan dalam penanganan perkara tersebut diduga adanya semacam kolaborasi settingan oknum penyidik antara Polsek Lahusa dengan penyidik Polres Nias Selatan ditambah penanganan perkara tersebut terkesan lamban, memberikan peluang kepada oknum mempengaruhi hasil penyelidikan, sehingga mengundang spekulasi hukum menjadi santapan publik, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap intitusi Polri.

Menurut si Fajar Hulu, iyanya merasa keberatan terhadap dirinya ditetap sebagai Tersangka oleh Kapolsek Lahusa, dan juga kesal terhadap hasil penyelidikan Polres Nias Selatan yang tinggal menetapkan 2 orang Tersangka terhadap pelaku yang mengeroyoknya sementara Faigiasa Hulu dan pelaku lainnya diselamatkan, menurut si Fajar Hulu, yah mungkin karena bapaknya Kades Lahusa Satu orang punya duit bisa dibeli hukum kek gini, ianya berharap ada keadilan dan profesionalnya kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

TIM

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *